Kementerian Agama segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam. Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menerangkan, hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. "Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelasnya di Jakarta, Rabu (2/12).
Ia mengatakan, petunjuk teknis bantuan subsidi upah bagi guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam tahun 2020 dan penetapan penerima BSU langsung bagi guru bukan PNS pada satuan pendidikan islam tahun 2020 telah terbit. “Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya. Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid 19.
“Kita semua merasakan, pandemi Covid 19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu: 1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), 2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, 3. Bukan penerima program pra kerja, 4. Bukan penerima BSU lainnya, dan 5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” harap Zain.