Rizieq Shihab Sendirian di Sel, Keluarga Belum Menjenguk hingga Kini, Hanya Mau Makanan dari Rumah

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, diketahui ditahan di sel seorang diri, tak digabung bersama tahanan lainnya. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Selasa (15/12/2020) kemarin. "Iya di sel sendiri," kata Yusri singkat di Polda Metro Jaya, dilansir .

Meski berada sendirian di sel tahanan, Rizieq Shihab belum dijenguk keluarganya hingga saat ini. "Belum ada keluarga yang menjenguk HRS," ungkap kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, Rabu (16/12/2020), dikutip dari . Lebih lanjut, Aziz mengatakan, Rizieq saat ini dalam kondisi sehat walafiat.

Mengenai kebutuhan Rizieq Shihab, Aziz menyebutkan kliennya berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. Selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab lebih memilih mengonsumsi makanan yang dikirim keluarganya. Mengutip , kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengungkapkan Rizieq memiliki ketakutan dan kekhawatiran tersendiri.

Karena itu, pemimpin FPI ini meminta makanan yang dikonsumsinya harus dikirim dari rumah. "Ada kekhawatiran, ada ketakutan tersendiri dari beliau. Semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari lawyers , itu saja," jelas Sugito di Polda Metro Jaya, Selasa. Meski begitu, ujar Sugito, hal tersebut bukan berarti Rizieq menolak makanan yang disediakan pihak rutan.

Sugito mengatakan apa yang dilakukan Rizieq hanya untuk berjaga jaga. "Habib bukan menolak, tapi dijaga jaga sajalah, khawatir saja. Di situ kan banyak tahanan lainnya. Bisa dikasihkan ke yang lainnya. Iya dikasihkan ke yang lainnya," tuturnya. Diketahui, Rizieq Shihab ditahan sejak Sabtu (12/12/2020) kemarin.

Ia akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang. Rizieq Shihab meminta status tersangkanya dibatalkan. Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, lewat keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Kamil mengatakan apa yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah terkait penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab. Ia juga menyebut tindakan penyidik tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. "Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar, Muhammad Rizieq Shihab, yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tutur Kamil, dikutip dari .

Selain penetapan tersangka terhadap Rizieq, Kamil juga menilai penangkapan dan penahanan terhadap pemimpin FPI ini tidak sah. "Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," imbuhnya. Mengutip , kuasa hukum Rizieq Shihab resmi mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa hari ini.

Polda Metro Jaya digugat terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pengajuan praperadilan ini terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pengajuan praperadilan ini merupakan langkah untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus terjadi pada masyarakat, terlebih jika berbeda pendapat dengan pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habib dan Imam Besar kami, IB HRS," ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *